
Seorang pria berinisial HS (23) terpaksa diamankan aparat yang berwajib, Rabu (9/8/2017).
HS diduga telah melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur, KS (15) yang merupakan pacarnya sendiri.
Sejak mereka berpacaran, HS dan KS intens bertemu.
Bahkan HS beberapa kali pernah meminta korban untuk datang ke kosnya di Pekanbaru.
HS juga pernah membujuk korban untuk datang ke salah satu hotel di jalan Tuanku Tambusai yang sudah dipesannya.
Korban yang termakan rayuan maut pelaku pun tak dapat mengelak saat diajak untuk berhubungan layaknya suami istri.
Saat melancarkan aksi cabulnya tersebut, pelaku merekam dan memotonya.
Pelaku mengancam jika sampai korban memberitahukan kepada orangtuanya, video dan foto tak senonoh tersebut akan disebarluaskan oleh pelaku.
Tak hanya itu, melihat korbannya tak berdaya dibawah ancamannya tersebut, pelaku juga memeras korban dengan memintai sejumlah uang.
Hal ini sudah kerap dilakukan oleh pelaku, hingga akhirnya korban yang tak tahan bercerita kepada orangtuanya.
Tak terima, orangtua korban pun melapor ke Mapolsek Tampan.
Kapolsek Tampan Kompol Rezi Dharmawan melalui Kanit Reskrim Iptu Eru Alsepa mengatakan, berdasarkan informasi laporan dari korban dan saksi tersebut, pihaknya pun melakukan penyelidikan.
“Setelah alat bukti untuk menjerat pelaku juga sudah terpenuhi, maka kita lakukan penangkapan terhadap pelaku,” katanya.
Eru menuturkan, pelaku ditangkap dengan cara dipancing untuk bertemu dengan korban yang berpura-pura mau memberikan uang yang diminta pelaku.
Alhasil, pada Rabu siang kemarin saat pelaku datang menemui korban di Jalan SM. Amin, pelaku pun langsung disergap dan diamankan petugas.
“Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tampan untuk dilakukan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. 2 unit handphone turut kita sita sebagai barang bukti,” tutup Eru.